Kamis, 13 Desember 2012

MUSYAWARAH PUSAT



Selanjutnya istilah Rapat Kerja diganti menjadi Musyawarah Pusat (Mupus) yang diadakan setiap 3 tahun sekali sejak Tahun 1978.

Hasil Keputusan Mupus I s.d. IX secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Mupus I Tahun 1978, dipimpin oleh Ny. Widodo, memutuskan tentang status istri anggota militer tituler TNI Angkatan Darat, istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota biasa, sedangkan keanggotaan bagi Kowad ditiadakan.

2. Mupus II Tahun 1981, dipimpin oleh Ny. Poniman, memutuskan tentang status istri purnawirawan dan warakawuri sebagai anggota luar biasa.

3. Mupus III Tahun 1984, dipimpin oleh Ny. Rudini, memutuskan tentang penyempurnaan tingkat kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana yang terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Gabungan, Pengurus Cabang BS, Pengurus Koordinasi Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting, dan Pengurus Anak Ranting.

4. Mupus IV Tahun 1987, dipimpin oleh Ny. Try Sutrisno, bertepatan dengan diterbitkannya UU Republik Indonesia No.18 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, memutuskan :

a. Persit Kartika Chandra Kirana sebagai organisasi kemasyarakatan yang tergabung pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
b. Pancasila sebagai satu-satunya asas Persit Kartika Chandra Kirana.

5. Mupus V Tahun 1990, dipimpin oleh Ny. Edi Sudrajat, memutuskan :

a. Organisasi kemasyarakatan Persit Kartika Chandra Kirana berinduk kepada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
b. Mencantumkan pasal tentang anggota kehormatan.
c. Meniadakan status keanggotaan bagi PNS Wanita.
d. Istri PNS TNI AD sebagai anggota luar biasa Persit Kartika Chandra Kirana adalah juga anggota biasa IKKT.

6. Mupus VI Tahun 1993, dipimpin oleh Ny. Edi Sudrajat, memutuskan :

a. Wadah pembinaan bagi istri purnawirawan dan warakawuri TNI Angkatan Darat adalah organisasi kemasyarakatan Perip Purna Garini (sekarang Peripabri) dan Pepabri.
b. Sebutan Seksi Kekaryaan diubah menjadi Seksi Sosial Politik.

7. Mupus VII Tahun 1996, dipimpin oleh Ny. R. Hartono, memutuskan :

Meniadakan Musyawarah Daerah, Musyawarah Gabungan, dan Musyawarah Cabang BS menjadi Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Gabungan, dan Rapat Kerja Cabang BS.

8. Mupus VIII Tahun 1999, dipimpin oleh Ny. Afifah Subagyo HS, memutuskan :

a. Penasihat Utama ditiadakan.
b. Istri Militer Tituler yang semula anggota biasa menjadi anggota luar biasa.
c. Menambahkan uraian pada pasal yang tercantum dalam AD/ART untuk wadah Korps Wanita TNI AD selaku Pembina Persit Kartika Chandra Kirana.
d. Penambahan kebijaksanaan dalam Atribut untuk seragam bagi yang menggunakan busana muslimah.
e. Seksi Sosial Politik dihilangkan dan penambahan Urusan Komunikasi Sosial di Seksi Organisasi.
f. Perubahan pelaksanaan Mupus Persit Kartika Chandra Kirana yang semula 3 tahun sekali menjadi 5 tahun sekali.

9. Mupus IX Tahun 2004, dipimpin oleh Ny. Nora Ryamizard, memutuskan :

a. Meniadakan istri militer tituler.
b. Menyempurnakan Atribut untuk Seragam Upacara dan Muslimah.
c. Pembinaan warakawuri 1 dan 2 tahun menjadi 3 tahun.

10. Mupus X Tahun 2010, dipimpin oleh Ny. Hj. Nur George Toisutta, memutuskan :

a. Menyempurnakan AD/ART, penghapusan 5 pasal antara lain :
   1) Pasal 3 : Anggota Kehormatan
   2) Pasal 8 : Masalah Larangan
   3) Pasal 10 : Pemberhentian dengan tidak hormat
   4) Pasal 11 : Pemulihan nama baik
   5) Pasal 26 : Rapat Anggota

b. Menyempurnakan Atribut dan Rencana Kerja
c. Mengubah nominal Iuran Anggota

Tidak ada komentar: